Hadits ke-5 ini termasuk dari salah satu hadits pokok karena merupakan mizan bagi diterima tidaknya amalan zhohir. Diterima atau tidaknya suatu amalan dari segi lahir ditentukan oleh hadits ke-5 ini. Sedangkan untuk melihat batinnya suatu amalan berdasarkan niat sebagaimana yang telah dijelaskan pada H1 Arbain An-Nawawiah.
Hadis ini juga menunjukkan bahwa Jihad Thalab (ofensif) adalah bagian dari syariat Islam. Jihad di dalam Islam tidak terbatas hanya untuk membela diri jika kaum muslimin diganggu. Ibnu al-Nahāas berkata, “Jihad melawan orang-orang kafir di negeri-negeri mereka hukumnya adalah fardhu kifāyah berdasarkan konsensus para ulama.
. 257 3 493 458 176 178 82 236